Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok soal reklamasi: Silakan gugat ke PTUN kalau tidak setuju

Ahok soal reklamasi: Silakan gugat ke PTUN kalau tidak setuju Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku enggan kembali membahas soal aturan reklamasi teluk Jakarta. Ahok begitu dia disapa menegaskan, aturan reklamasi sudah ada sejak tahun 1995 ketika Presiden Soeharto menerbitkan keppres. Jika ada yang tidak setuju terkait hal tersebut, Ahok mempersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Reklamasi akan terus berjalan. Sudah ada undang-undangnya. Kalau ada yang enggak setuju, silakan ajukan gugatan ke PTUN," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengakui izin reklamasi ada di tangannya meski dalam undang-udang pemerintah pusat yang berhak menentukan izin.

"Memang aturan itu dari pusat. Tapi dalam beberapa pasal disebutkan bisa didelegasikan ke gubernur. Nah kasus yang DKI itu dilimpahkan ke gubernur," jelas Ahok.

Lebih lanjut Ahok enggan membahas secara rinci soal aturan raperda. Kata dia, terlalu banyak unsur kepentingan politik dalam kasus itu terlebih menjelang pilkada 2017 mendatang.

"Terlalu banyak pahlawan kesiangan yang menumpang di isu ini," sindir Ahok.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP