LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ini aturan baru jika masyarakat mau demonstrasi di ibu kota

Ahok telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu melaksanakan Pergub ini.

2015-10-30 10:15:06
Ahok
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan alasan disetujuinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang ia sahkan pada (28/10) lalu. Ahok mengatakan dengan keluarnya peraturan ini, maka dalam upaya penyampaian pendapat melalui demonstrasi akan di atur secara tertib baik dari segi waktu, tempat, teknis demo.

Ahok juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu melaksanakan Pergub ini. "Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Isinya kamu tidak boleh terlalu keras suara berapa desibel terus kamu kalau demo enggak boleh bikin macet," kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, dari segi tempat, ada 3 lokasi yang diperbolehkan bagi para demonstran untuk menyampaikan pendapat, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Untuk soal waktu, menurut Ratiyono dalam Pergub ini para demonstran diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

"Sudah ditentukan, Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi nanti dan Silang Selatan Monas. Untuk waktu sudah ditentukan juga, pukul 06.00-18.00," ujar Ratiyono.

Selain itu, Ratiyono juga menambahkan mengenai tertib yang harus diperhatikan dalam demonstrasi, yaitu tidak boleh mengganggu Hak asasi orang lain, tidak boleh menekan dan membuat kegaduhan di masyarakat, tidak boleh menyebabkan kesehatan orang terganggu serta teknis audio yakni minimal 60 desibel.

"Dalam Pergub 228menyampaikan pendapat itu dijamin, boleh. Yang gak boleh itu, tidak boleh mengganggu hak asasi manusia orang lain. Tapi menekan orang lain gak boleh, tidak menimbulkan ketertiban umum, di pergub ada peraturannya minimal 60 desibel," terangnya.

"Kemudian tempat, bikin macet dan tidak boleh mengganggu kesehatan, tidak boleh mengganggu keamanan negara," tambah Ratiyono.

Lebih lanjut, dia menerangkan dengan keluarnya Pergub ini diharapkan masyarakat yang akan melakukan demonstrasi di lembaga-lembaga Pemerintah menjadi lebih tertib dengan tidak mengorbankan hak dan kepentingan orang lain.

"Jadi negara ini akan maju kalau teratur, jadi demo itu jangan menakutkan makanya diatur. Diwaspadai jangan ditunggangi nanti kisruh," tutupnya.

Baca juga:
Tolak PP Pengupahan, 80 buruh Purwakarta demo di pintu Tol Cikampek
Buruh demo depan Istana: Siapa yang buat sepatu & pakaian Jokowi-JK?
UMP DKI 2016 disepakati Rp 3,1 juta, tinggal tunggu keputusan Ahok
500 Buruh dari Depok geruduk Jakarta
Ahok tak peduli ada perusahaan rugi akibat uang sampah Bantargebang
Warga Kebumen ngadu ke Ganjar soal janji & utang PT Semen Gombong

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.