UMP DKI 2016 disepakati Rp 3,1 juta, tinggal tunggu keputusan Ahok
Merdeka.com - Dewan Pengupahan, unsur buruh dan pengusaha sudah duduk bersama dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta membahas besaran Upah Minimum Provinsi 2016. Dalam sidang yang berlangsung alot Kamis malam kemarin, buruh dan pengusaha sudah sepakat pada besaran UMP Rp 3,1 juta.
"Ini sudah disepakati baik pengusaha dan buruh. Justru ini kita dasarnya PP dan besok hasil ini akan kita serahkan ke Gubernur," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, kepada wartawan, Jumat (30/10).
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, awalnya pihak buruh mengajukan besaran UMP Rp 3,49 juta. Sedangkan pengusaha bersikeras dengan nilai sesuai skema perhitungan berdasar PP 78/2014 sebesar Rp 3.010.500.
Menurut Sarman, setelah perdebatan sengit, akhirnya pihak buruh menurunkan tawarannya menjadi Rp 3.133.470. Selanjutnya, unsur pemerintah menawarkan solusi sebesar Rp 3,1 juta yang disepakati sebagai rekomendasi.
"Perwakilan pemerintah coba memberikan jalan tengah yang akhirnya disepakati Rp 3,1 juta. Dari pengusaha, kita sepenuhnya menyerahkan kepada kebijakan Gubernur," ujarnya.
Ditambahkan Priyono, dengan nilai yang sudah disepakati buruh dan pengusaha, maka akan direkomendasikan Dewan Pengupahan pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk dimintai keputusannya akan menerima atau tidak.
"Ini sudah disepakati baik pengusaha dan buruh. Justru ini kita dasarnya PP dan besok hasil ini akan kita serahkan ke Gubernur," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya