LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ini alasan Pemprov DKI langsung tutup permanen Diskotek MG

Belajar dari kasus ini, Tinia akan melakukan revisi terhadap aturan pengawasan tempat hiburan malam. Di mana nantinya bukan hanya kegiatan usaha yang diawasi, tetapi aktivitas di sekitar tempat usaha juga akan mendapat perhatian.

2017-12-19 11:18:29
Pemprov DKI
Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budianti mengatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha dari Diskotek MG. Sehingga tempat hiburan malam tersebut secara resmi sudah ditutup secara permanen.

Tinia mengungkapkan, izin segera dicabut karena sudah terjadi penyalahgunaan izin. Pasalnya Diskotek MG mengajukan izin sebagai tempat hiburan bukan menjadi pabrik narkoba.

Dengan adanya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mencabut izin Diskotek MG. Karena jika mengacu pada peraturan yang ada, tempat hiburan malam ditutup jika kedapatan dua kali ditemukan peredaran narkoba.

"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut, karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba, kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ampun lagi. Jadi harus langsung dicabut. Selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia di Lapangan Monas, Selasa (19/12).

Tinia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan untuk seluruh diskotek yang ada di Jakarta. Pengawasan dimulai mulai dari yang normatif, artinya administrasinya, perizinan, kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka dan tutupnya. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga mengawasi aktivitas di dalam diskotek, sesuai dengan izin atau tidak.

Mengenai keberadaan pabrik narkoba di Diskotek MG, Tinia mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa. Pasalnya, izin yang mereka ajukan adalah untuk dua lantai sebagai tempat hiburan malam. Sedangkan pabrik pembuatan sabu-sabu cair dan ekstasi berada di lantai 4.

"Kalau seperti yang kita ketahui, MG ini ternyata membuat pabrik di lantai 4, memang itu bukan tugas kami, karena kami hanya di ruang tempat usaha tersebut. Karena mereka selama ini mengatakan bahwa itu adalah ruang staff dan sebagainya," jelasnya.

Belajar dari kasus ini, Tinia akan melakukan revisi terhadap aturan pengawasan tempat hiburan malam. Di mana nantinya bukan hanya kegiatan usaha yang diawasi, tetapi aktivitas di sekitar tempat usaha juga akan mendapat perhatian.

"Kemudian juga akan berkoordinasi lebih intens lagi dengan beberapa SKPD dan instansi yang terkait dengan pengamanan dan kasus narkoba ini luar biasa. Ini kami memang harus betul-betul waspada ke depannya.Dan tentu sistem pelaporan dari dinas pariwisata dan kebudayaan bersama-sama dengan tim terpadu akan lebih ditingkatkan lagi," tutupnya.

Baca juga:
Polri bakal evaluasi kinerja anggota akibat diskotek MG produksi narkoba
Selain pemilik, koordinator lapangan di diskotek MG jadi DPO BNN
Fakta membahayakan narkoba cair di MG club, barang lama modus baru
Kegeraman Sandiaga ada diskotek jadi sarang narkoba
Digerebek Budi Waseso, 110 pengunjung diskotek MG kena wajib lapor

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.