Ini alasan Ahok larang mobil dinas dipakai mudik
PNS Pemprov DKI dilarang keras oleh Ahok memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang PNS Pemprov DKI untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Hal tersebut dilakukan untuk mematuhi aturan yang telah di terapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pegawai pemerintahan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kita dari dulu ikuti KPK, tidak izinkan pegawai pakai kendaraan dinas buat urusan pribadi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7).
Dia mengaku selalu naik kendaraan umum ke Balai Kota. Selain itu, Jumat minggu pertama seluruh pegawai tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
"Malahan kami setiap awal minggu, Jumat pertama, kami tidak boleh bawa kendaraan dinas ke kantor. Saya juga harus naik taksi. Naik taksi pun enggak boleh masuk dalam kompleks (balai kota) ini. Saya harus jalan kaki nih dari depan balai kota," paparnya.
Diketahui, KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Surat tersebut akan disebarkan ke sejumlah instansi pemerintah dalam waktu dekat.
"KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Baca juga:
Jusuf Kalla gandeng Ahok bikin rencana pembangunan jalan tol dan PAM
Pekan depan, 10 pejabat DKI hasil seleksi terbuka dilantik
Ahok ajak rakyat Jakarta bantu dan perhatikan penderita kanker
Jakpro-Adhi Karya beda pandangan, Ahok ragukan proyek kereta ringan
Bangun wisma atlet Kemayoran, Ahok ogah komentar soal status tanah
Bertemu Rini, Ahok bahas lebih serius rencana proyek kereta cepat
Bahas LRT dengan Adhi Karya, Ahok bertandang ke markas Menteri Rini