Bahas LRT dengan Adhi Karya, Ahok bertandang ke markas Menteri Rini
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mendatangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedatangan Ahok untuk bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno, membahas pengembangan moda transportasi massal perkotaan di dalam dan pinggir kota Jakarta.
"Ini Bahas LRT (Light Rail Transport) dalam kota termasuk integrasi antar moda. Termasuk koneksi LRT Adhi Karya. Pemerintah tugaskan Adhi Karya dari luar Jakarta," ujar Ahok di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (2/6).
Ahok menilai, keberadaan LRT harus mempunyai sistem yang sama dengan sistem rel dan sinyal, agar kereta dapat terkoneksi dengan jaringan.
Ahok belum memberikan penjelasan lebih detail termasuk pola kerja sama dengan BUMN. Ahok langsung naik ke lantai 19 gedung Kementerian BUMN. Rapat yang berlangsung tertutup ini juga dihadari Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M Baldan.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) penunjukan PT Adhi Karya sebagai kontraktor proyek kereta ringan atau light rail transit (LRT) Jabodetabek akan diterbitkan pada Senin depan. Hal ini untuk mempercepat pengerjaan proyek LRT Jabodetabek agar dapat mengurangi kemacetan lalu lintas yang semakin padat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Andrinof Chaniago meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Adhi Karya segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan depo dan stasiun LRT.
"Kalau soal tata ruang diminta untuk menyesuaikan. Tapi kan Perpres itu lebih tinggi dari kebutuhan gubernur. Hari senin (Perpres) sudah keluar," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/6) malam.
Menurutnya, hingga saat ini, pembebasan lahan untuk stasiun dan depo LRT masih terkendala karena akan memakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DKI Jakarta di Cawang dan Cibubur. Padahal, luas RTH di DKI Jakarta sekarang hanya 11-12 persen, jauh dari ketentuan Undang-Undang terhadap RTH kota minimal 30 persen.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya