Ikut selidiki kasus UPS, polisi panggil kepala sekolah
Empat orang saksi akan diperiksa hari ini.
Penyidik Polda Metro Jaya bergerak begitu cepat menangani kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD 2014. Meskipun, hingga saat ini pelaporannya masih simpang siur.
Seperti hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan awal terhadap tiga kepala sekolah dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.
"Hari (Senin) ini ada empat orang saksi yang akan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin (9/3).
Dari jadwal pemeriksaan, pukul 10.00 WIB, saksi pertama baru hadir menjelang siang. Dia tiba pukul 11.22 bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya. Mengenakan baju biru tua lengan pendek, dan pin Dinas Pendidikan di dada kiri, saksi yang belum diketahui identitasnya tersebut enggan berkomentar perihal kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Menurut pantauan merdeka.com, saksi tersebut mengenakan baju biru tua lengan pendek, beserta pin dinas pendidikan di dada kirinya. Sampai saat ini belum diketahui identitas dan keterangan sekolah dari saksi tersebut.
Tapi Martinus menyebutkan, keempat saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah kepala SMA 101 berinisial MAR, Kepala SMA 19 SB, Kepala SMA 65 BU dan PPK Jakarta Pusat AU.
Jumlah ini baru sebagian dari yang dijanjikan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Aji Indra. Dia menyatakan penyidik akan meminta keterangan 49 kepala sekolah dan 49 perusahaan pemenang tender UPS.
Pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang mendapatkan UPS itu akan dimulai hari ini. Soal dana siluman UPS di RAPBD DKI Jakarta 2014 total ada 49 sekolah yang menerima dan masing-masing mendapatkan Rp 5,8 miliar per sekolah.
Baca juga:
ICW sebut pengadaan UPS adalah proyek last minutes
KPK minta data dan keterangan tambahan ke Ahok soal 'dana siluman'
Polisi jadwalkan pemeriksaan 3 kepala sekolah terkait UPS
Dalam waktu dekat, Polda Metro akan tetapkan tersangka kasus UPS
APBD terkatung-katung, PNS DKI tetap akan digaji