Hasil Tim Panel MKD: Ivan Haz lakukan pelanggaran berat
"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal 3 bulan atau paling berat diberhentikan," kata ketua tim pansel, Lili.
Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja menegaskan, Fanny Safriansyah telah melakukan pelanggaran berat. Hasil final tim panel tersebut akan dibawa dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti tentu kita akan rapat dengan MKD jadi secara keseluruhan tentu saya akan laporkan hasil panelnya. Ya itu keputusannya itu kesimpulannya kan masing-masing menyampaikan bahwa merupakan pelanggaran berat," kata Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Anggota Komisi IV DPR tersebut diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap pembantunya sendiri yang berinisial T. Sehingga ancaman hukumannya secara etik harus dirumuskan tim panel yang terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari 3 anggota MKD DPR dan empat dari unsur masyarakat.
"Kalau kode etik berat sanksinya diskors minimal 3 bulan atau paling berat diberhentikan," tuturnya.
Menurut wakil ketua MKD tersebut, keputusan tim panel sudah bulat. Hal tersebut didasarkan pada penguatan barang bukti, keterangan saksi, dan penelusuran TKP.
"Confirm semua. Apa yang dilaporkan pelapor dengan ke tempat kejadian perkara kemudian kita lakukan ke Polda itu tadi," ujarnya.
Selain secara etik, kasus politikus PPP tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia telah menjadi tersangka yang dalam waktu dekat akan diadili di pengadilan.
Baca juga:
Berkas lengkap, Ivan Haz tolak dipindah ke Rutan Salemba
Berkas perkara Ivan Haz dilimpahkan ke Kejari Jakpus besok
Temui Ivan Haz di Polda Metro, MKD bahas kode etik
Berkas kasus penganiayaan Ivan Haz P21, segera bakal disidang
Polisi dinilai lamban tangani kasus kekerasan Ivan Haz
Berkas aniaya PRT lengkap, Ivan Haz akan dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro limpahkan berkas kasus Ivan Haz ke Kejati DKI