Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, Ivan Haz tolak dipindah ke Rutan Salemba

Berkas lengkap, Ivan Haz tolak dipindah ke Rutan Salemba Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Berkas perkara kasus penganiayaan PRT oleh Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Sedangkan Ivan Haz akan ditempatkan di Rutan Salemba untuk menghabisi masa tahanannya. Namun kuasa hukum Ivan meminta agar kliennya tetap ditempatkan di ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya.

"Hari ini tahap 2, penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian pengacara saat ini sedang mengajukan permohonan penahanan tetap di rutan tahanan Polda Metro Jaya, tidak di Rutan Salemba," kata Kasie Humas Kejati DKI, Waluyo ,di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).

Namun kejaksaan menolak permintaan Ivan. Waluyo mengatakan kejaksaan meminta yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Salemba meski jabatannya masih anggota DPR.

"Permintaan ditolak. Hal itu agar tak ada diskriminatif terhadap tersangka lain. Jadi Kejari tetap tahan yang bersangkutan di rutan Salemba, dia dipindahkan hari ini," ungkapnya.

"Intinya sekarang yang bersangkutan sudah di Kejari dan akan dipindah ke rutan Salemba. Kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka manapun," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP