Hari kedua ujian SIM A umum buat sopir taksi online sepi peminat
Dari yang ditargetkan 200 orang, hari saja hanya ada 25 sopir taksi yang mengajukan SIM A umum.
Selain diwajibkan uji KIR, pengemudi taksi online diharuskan memiliki SIM A umum. Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya memfasilitasi pelayanan peningkatan golongan SIM A perseorangan menjadi SIM A umum.
Pelayanan diadakan selama dua hari di area Monumen Nasional (Monas) sejak Senin (15/8) kemarin hingga hari ini dalam rangka peringatan HUT RI ke-71.
Selama dua hari diadakan, petugas sebenarnya telah siap melayani hingga 200 pengemudi. Namun nyatanya sepi peminat.
"Memang rencana awal 100 orang hari pertama, 100 orang hari kedua. Hari ini (yang datang) sekitar 25 orang," ujar Iptu Efri, Perwira SIM Polda Metro Jaya pada Selasa (16/8).
Syarat peningkatan golongan dari SIM A perorangan menjadi SIM A umum sebenarnya cukup mudah. Pengemudi hanya butuh membawa KTP Jadetabek dan SIM A perorangan yang telah dimilikinya selama lebih dari satu tahun.
"Tahapan ujiannya ada kesehatan, psikologi, simulator, teori dan praktik. Berbeda dengan SIM perseorangan, untuk mendapatkan SIM umum harus melaksanakan uji simulator dan psikologi, karena lebih banyak melindungi orang ketika dia mengemudikan angkutan umum," lanjutnya.
Layanan dibagi menjadi dua hari, yakni ujian untuk pengemudi taksi online pada hari pertama dan ujian untuk pengemudi taksi konvensional pada hari kedua. Setiap pengemudi kendaraan umum, termasuk taksi online yang meliputi Uber, Grab Car, dan Go-Car, diwajibkan memiliki SIM umum. Program ini diadakan dengan harapan dapat mempermudah masyarakat yang akan mengganti SIM A-nya menjadi SIM A umum.
Baca juga:
Pemerintah sebut 1.450 kendaraan aplikasi online telah uji KIR
Menhub Budi: GrabCar ada di hati rakyat tapi logikanya belum masuk
Pemerintah minta angkutan berbasis online harus penuhi 3 syarat ini
HUT RI-71, Polri buka layanan khusus SIM A buat sopir taksi di Monas
Menhub Jonan sebut pemrotes taksi online banyak yang sok mengerti
Kemenhub sebut Uber dan Grab sudah serahkan izin operasi
Gugat Jokowi, pengemudi transportasi online minta payung hukum