Ojek online dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui
Jonan tidak mengakui GO-JEK sebagai perusahaan transportasi, Ahok mengakui sebagai perusahaan aplikasi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak mengakui perusahaan GO-JEK lantaran tidak pernah mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi publik. Sebaliknya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru mengakui GO-JEK. Tapi bukan perusahaan transportasi melainkan perusahaan aplikasi.
"Bagi saya perusahaan GO-JEK itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," kata pria disapa Ahok di Jakarta, Jumat (18/12).
Dia menyindir larangan yang dikeluarkan Menteri Jonan. Menurutnya, ojek tidak bisa diberhangus dengan dasar bukan transportasi publik. Sebab faktanya, masih banyak masyarakat yang menggunakan ojek.
"Ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi, anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya, faktanya ada ojek enggak?, ada. Bisa enggak diberantas orang mau naik ojek hidup kayak gitu?, enggak kan. Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm," ujar dia.
Meski begitu, mantan Bupati Belitung Timur ini berjanji menaati setiap aturan yang dikeluarkan menteri. Termasuk jika harus melarang operasional GO-JEK, Grab Bike, dan lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah, itu saja sih," imbuh dia.
Baca juga:
Jika transportasi online dilarang, ini kata Wagub Deddy Mizwar
Menhub diminta revisi UU lalu lintas, bukan larang ojek online
Kapolda Metro: Pelarangan ojek online bukan domain kepolisian
Larang ojek online, Jokowi diminta copot Jonan
Larang ojek online, Menhub Jonan berpotensi langgar HAM
Nadiem: 200 Ribu keluarga driver G0-JEK terjamin kesejahteraannya