Larang ojek online, Jokowi diminta copot Jonan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan surat larangan beroperasi ojek berbasis daring atau online. Alasannya, ojek berbasis daring ini bukan merupakan angkutan umum dan melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Atas dasar itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengecam tindakan Jonan. Hipmi pun meminta Presiden Joko Widodo mencopot Jonan apabila larangannya tidak dicabut.
"Kami kecewa berat dan mengecam dengan kebijakan Menteri Jonan. Kalau dia tidak pro dunia usaha dan rakyat banyak, lebih baik (Presiden) copot saja. Padahal selama ini kami sangat mengapresiasi kinerja beliau. Tapi kami kecewa dan marah. Beliau tidak peka dengan kesulitan masyarakat kecil," ujar Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/12).
Bahlil mengatakan, munculnya layanan transportasi berbasis aplikasi lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Selain memperbanyak wirausaha, perusahaan start up ini mampu berinvestasi hampir mencapai Rp 20 triliun per tahun.
"Jadi, kenapa tiba-tiba mau diberangus?," tegas dia.
Menurut dia, ekosistem digital startup sedang tumbuh subur di Indonesia. Kondisi ini mendorong investor berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia.
Hipmi mencatat selama 2014, sebanyak 36 startup berhasil menggaet pendanaan investor dengan nilai di atas Rp 10 triliun.
"Nilai investasi per proyek bahkan mengalahkan investasi di satu unit powerplant," kata Bahlil.
Bahlil menambahkan semangat Menhub Jonan ini berlawanan dengan upaya mendorong masuknya aliran investasi ke dalam negeri seperti yang digaungkan pemerintahan Jokowi-JK. Ditengah sulitnya aliran investasi masuk ke dalam negeri, industri berbasis aplikasi ini justru membawa angin segar bagi masa depan ekonomi Tanah Air.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya