Duduk Perkara Anak Pimpinan Ponpes di Tambora Dianiaya 2 Satpam Stasiun Duri
Kronologi penganiayaan berawal ketika AZ yang tertangkap basah membakar sampah di pinggir rel kereta api oleh kedua pelaku. AZ kemudian dibawa kedua pelaku ke pos pengamanan dan diborgol serta diikatkan ke kursi.
Pemuda berinisial AZ (21) dianiaya dua petugas satuan pengamanan Stasiun Duri berinisal DI (25) dan SB (20). AZ dianiaya karena membakar sampah di pinggir rel dekat stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (4/11) dini hari lalu.
Kronologi penganiayaan berawal ketika AZ yang tertangkap basah membakar sampah di pinggir rel kereta api oleh kedua pelaku. AZ kemudian dibawa kedua pelaku ke pos pengamanan dan diborgol serta diikatkan ke kursi.
Kedua pelaku kemudian menginterogasi korban. Selama proses interogasi, korban dipukul menggunakan selang air dan sarung pedang hingga rambut dicukur botak. Keesokan harinya korban dilepaskan pelaku dan disuruh pulang. Peristiwa dialami korban kemudian diceritakan kepada orangtuanya.
Orangtua korban merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora. Tak terima perlakuan dua satpam itu, Dedi langsung melaporkan kejadian dialami anaknya ke Mapolsek Tambora.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 sentimeter, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dikutip, Rabu (9/11).
Korban Idap Down Syndrome
Menurut Putra, korban diketahui penyandang down syndrome. "Iya dia down syndrome," kata dia.
Putra menerangkan, kedua pelaku mengaku motif penganiayaan karena kesal dengan ulah korban. "Anak itu tidak mengaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah kenapa dipukul," ujar dia.
Menurut Putra, korban sering berkeliaran di Stasiun Duri. Ketika itu, kedua pelaku melihat korban membakar sampah dekat rel di samping Stasiun Duri pada tengah malam.
"Kemudian diamankan oleh sekuriti karena memang tindakan bahkan sampah itu kan berbahaya berpotensi kebakaran stasiun," ucap dia.
Namun Putra menyayangkan tindakan sekuriti yang melakukan main hakim sendiri. Seharusnya, sekuriti membawa korban ke RT/RW atau keluarganya.
"Sebenarnya kalau ngulangin lagi kan bisa proses pidana kalau ada unsur pengerusakan atau pembakarannya, itu kan ada pidananya," ujar dia.
Akibat penganiayaan itu, Putra menyebut korban mengalami trauma. "Kalau menurut abangnya ada trauma pada diri anak itu terlihat dari matanya. Itu keterangan dari abangnya cuma kan kita menentukan trauma atau enggak harus cek psikolog," ujar dia.
Kedua pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara.
"Sudah kita tahan, karena visum sudah ada, lukanya jelas terlihat," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)