LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DPRD Sepakat Usul Pemprov DKI Minta Perusahaan Untung Saat Pandemi Naikkan UMP

Politikus Gerindra itu mencontohkan perusahaan yang mendapat keuntungan di tengah pandemi. Seperti produsen masker yang saat ini permintaan di pasarnya cukup tinggi.

2020-11-03 16:03:36
Upah Buruh
Advertisement

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah pekerja di tahun 2021 karena situasi pandemi Covid-19. Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengambil kebijakan asimetris menyikapi keputusan tersebut.

Artinya, perusahaan yang terpuruk akibat Covid-19 tidak perlu menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Sebaliknya, perusahaan yang meraup untung banyak saat pandemi harus menaikkan UMP karyawan 2021.

Langkah yang dipilih Pemprov DKI, mendapat apresiasi dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik menilai kebijakan tersebut dinilai sudah cukup adil baik dari buruh atau perusahaan.

Advertisement

"Iya (setuju) sudah punya untung besar masa enggak menaikkan (gaji) karyawannya," ujar Taufik di gedung DPRD, Selasa (3/11).

Politikus Gerindra itu mencontohkan perusahaan yang mendapat keuntungan di tengah pandemi. Seperti produsen masker yang saat ini permintaan di pasarnya cukup tinggi.

Ia memastikan tidak ada perbedaan sikap antara Gubernur DKI, Anies Baswedan, dengan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria, terkait pengupahan.

Advertisement

Saat ditanya bagaimana membedakan perusahaan terpuruk dengan perusahaan meraup untung akibat Covid-19, menurut Taufik, bukan perkara sulit. Namun, ia tidak menjelaskan detil tentang teknis dari ucapannya.

"Gampang kok itu," ucap singkatnya seraya masuk lift.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengupahan 2020 secara asimetris. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan upah.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies, Sabtu (31/10).

Anies menuturkan, penetapan ini telah sejalan dengan Srat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Baca juga:
UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19
KSPI Sebut UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Kurangi Nilai Pesangon Buruh
Terdampak Pandemi Covid-19, Sektor Ini Tak Perlu Naikkan UMP DKI 2021
Gubernur Ganjar Minta Apindo Tak Khawatir Munculnya PHK Akibat Kenaikan UMP 2021
Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021 dan Ancaman PHK Besar-besaran
Herman Deru Pastikan UMP Sumsel Tahun Depan Tidak Naik

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.