LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Dinas Pendidikan DKI Batasi Kuota Peserta Didik Non-Jakarta Maksimal 2 Persen

Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, terdapat empat jalur pendaftaran. Pertama, jalur prestasi, kedua, jalur afirmasi, ketiga, jalur zonasi, dan keempat, jalur perpindahan tugas orang tua.

2021-05-20 13:42:41
Zonasi PPDB
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta menegaskan warga non-DKI Jakarta tetap bisa mendaftar di sekolah-sekolah negeri Jakarta. Hanya saja, kebijakan ini berlaku pada jalur perpindahan tugas orang.

Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, terdapat empat jalur pendaftaran. Pertama, jalur prestasi, kedua, jalur afirmasi, ketiga, jalur zonasi, dan keempat, jalur perpindahan tugas orang tua.

"Bisa, tapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," ucap Taga kepada merdeka.com, Kamis (20/5).

Advertisement

Ia mengamini, untuk tiga jalur lainnya, tidak diberikan kuota bagi warga non-Jakarta. Alasannya, sekolah-sekolah negeri Jakarta yang ada masih belum mampu menampung warganya untuk bersekolah.

Sehingga, imbuh Taga, kuota bagi calon peserta didik non-Jakarta diakomodir melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

Untuk persentasenya, Taga menyebutkan Dinas Pendidikan hanya memberikan 2 persen warga non-Jakarta bersekolah di ibu kota. Kendati dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur, persentase peserta didik di luar domisili maksimal 5 persen.

Advertisement

"DKI hanya pakai 2 persen, karena banyak untuk anak-anak Jakarta," imbuhnya.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, berikut aturan kuota pada pendaftaran PPDB tiap jenjang.

Untuk jenjang SD jalur pendaftaran terdiri dari; jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 2 persen.

Untuk PPDB jenjang SMP/ SMA pendaftaran terdiri dari; jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota dan anak guru dengan kuota 2 persen.

Untuk jenjang SMK jalur pendaftaran terdiri dari; jalur prestasi akademik dengan kuota 50 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota 2 persen.

Baca juga:
3 Ketentuan PPDB SMP di Surabaya Ini Wajib Diperhatikan, Jangan sampai Salah Daftar
PPDB DKI Telah Dibuka, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
Anies Baswedan Terbitkan Pergub Juknis PPDB Online 2021-2022
Anies dan Kadisdik DKI Digugat ke PTUN Soal PPDB Berbasis Usia
Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB
KPAI Terima 224 Aduan Masalah PPDB 2020

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.