Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB

Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ombudsman masih menemukan lima permasalahan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dari 31 wilayah Kantor Perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat penting untuk dilakukan mengingat hasil pemantauan tahun lalu masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki, serta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Covid-19," ujar Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy pada keterangannya, Selasa (18/8).

Suaedy menjelaskan pemantauan dan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun dijalankan, untuk fokus pada pelaksanaan aturan terkait penyelenggaraan PPDB. Agar dapat meninjau apakah kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak.

"Cara pemantauan secara langsung, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan UPP Saber Pungli, serta membuka kanal pengaduan PPDB maupun menerima pengaduan langsung dari masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan data pemantauan tersebut, Suaedy memaparkan bahwa penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan walaupun itu masih belum cukup. Karena, secara umum masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana fasilitas pendidikan, terlebih dengan mulainya pelaksanaan secara online

"Pertama, penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet. Sehingga, metode daring tidak memadai. Belum terintegrasinya data termasuk dengan swasta dan Kementerian Agama juga menjadi salah satu temuan di lapangan," ujarnya.

Termasuk, temuan terkait Keterbatasan Daya Tampung dan Fasilitas Pendidikan baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Suaedy mengungkapkan seharusnya dengan memperhatikan Dapodik tersebut, Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.

"Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area," tegas Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya persebaran sekolah yang belum merata. Seperti ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali dan daerah lainnya di wilayah perwakilan Ombudsman RI.

"Ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga. Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi Maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan," tuturnya.

Selanjutnya, temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Terakhir, temuan kelima, terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

"Sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri. Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan seharusnya Pemerintah DKI Jakarta dalam membuat aturan kebijakan PPDB untuk lebih memperhatikan sarana prasarana yang tersedia pada setiap wilayah.

Sementara secara ringkas, Suaedy menjelaskan Maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19, gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.

Saran kepada Kementerian

Atas temuan-temuan permasalahan yang ada, Ombudsman mengimbau Kemendikbud untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti bandwidth server pada website PPDB online, koneksi internet dan ketersediaan aplikasi yang mudah digunakan bagi calon siswa atau orang tua/wali dalam pelaksanaannya, serta bekerja sama dengan lembaga dan kementerian lain.

"Dan juga Menteri Agama melakukan pengkajian ulang mengenai pembiayaan PPDB. Misalnya pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, atau pungutan seragam dan atau buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB dan sumbangan lainnya," imbaunya.

"Sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk memudahkan dalam verifikasi berkas administrasi kependudukan. Terutama dalam rangka pengecekan waktu penerbitan Kartu Keluarga agar tidak rentan pemalsuan dokumen serta melakukan beberapa pengaturan terkait PPDB," tambahnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya