LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Dilaporkan memasuki pekarangan dan perusakan, anak buah Anies jadi tersangka

Teguh ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum. Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang.

2018-08-29 15:57:59
PNS DKI Jakarta
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan. Teguh menjadi tersangka setelah Kepolisian menerima laporan dari Felix Tirtawidjaja.

"Iya betul (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada merdeka.com, Rabu (29/8).

Argo tak menjelaskan secara detail perkara yang membuat anak buah Anies tersebut menjadi tersangka. Namun berdasarkan surat panggilan untuk Teguh yang sempat beredar, pelaporan terkait peristiwa di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (20/8). Teguh sedianya dipanggil pada 27 Agustus kemarin.

Advertisement

"Guna didengar keterangannya dalam dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak," demikian kutipan surat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Teguh mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

"Iya ada yang melaporkan ke Polda. Dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/8).

Dia mengaku heran atas penetapan tersangka tersebut. Sebab menurut Teguh, tanah yang dimaksud tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, dia menyebut apa yang dilakukannya pada 20 Agustus 2016 itu merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tanah yang dimaksud berlokasi di Waduk Rawa Rotan Cakung, Jakarta Timur dengan luas 25 hektare.

"Jelas tanah tersebut merupakan aset milik Pemda DKI. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset, malah ditetapkan sebagai tersangka," papar dia.

Teguh ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum, dalam surat itu juga disebut Polda Metro Jaya memanggil Teguh sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 27 Agustus 2018.

Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang. Teguh dikenakan pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 167 KUHP, dan 389 KUHP.

Namun, Teguh meminta adanya penundaan pemeriksaan pada 12 September 2018. "Mengingat tugas saya yang sangat padat," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketua KASN jawab dituding Anies berpolitik: Bukannya terbalik?
Pemprov DKI akan evaluasi empat pejabat yang dicopot Gubernur Anies
Pemprov DKI bahas rekomendasi KASN soal pemberhentian wali kota
4 Rekomendasi KASN untuk Anies, ini yang terjadi bila tak dijalankan
KASN sebut Anies langgar prosedur copot 4 wali kota & belasan PNS
Komisi ASN minta Anies kembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula
Anies perintahkan wali kota evaluasi seluruh lurah dan camat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.