KASN sebut Anies langgar prosedur copot 4 wali kota & belasan PNS
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merombak jabatan empat wali kota dan belasan pejabat lainnya. Perombakan itu dinilai sebagai bentuk penyegaran.
Empat wali kota yang dicopot Anies yakni Tri Kurniadi sebagai wali kota Jakarta Selatan, Bambang Musyawardana dari wali kota Jakarta Timur. Kemudian ada Mangara Pardede lengser dari wali kota Jakarta Pusat. Terakhir Anas Effendi dari wali kota Jakarta Barat.
Perombakan rupanya menuai reaksi. Mereka merasa pencopotan tak sesuai prosedur. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan tak dijelaskan pula pelanggaran apa yang dilakukan sehingga didepak.
Mereka makin jengkel lantaran tak ada posisi yang disedikan setelah pencopotan. Padahal, masa pensiun masih cukup lama.
Keresahan itu berbuntut laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam laporannya, mereka mengeluhkan cara pencopotan yang dilakukan Anies.
Sepekan lebih, Komisi ASN selesai mempelajari laporan tersebut. Ketua KASN, Sofyan Effendi, kemudian mengeluarkan rekomendasinya atas keputusan Anies merombak pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.
KASN menilai ada pelanggaran dalam proses pemberhentian yang dilakukan Anies terhadap 16 pejabat termasuk empat wali kota.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi KASN, Sabtu (28/7).
Surat itu ditandatangani pada Kamis, 27 Juli kemarin. Atas pelanggaran tersebut, KASN memberikan empat rekomendasi.
1. Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.
2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti itu dapat disampaikan ke KASN.
3. Penilai kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
4. Evaluasi penilaian hasil kerja harus dibuat secara lengkap dan tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya