LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Deretan pelanggaran pengembang di proyek reklamasi Pantai Jakarta

Pemerintah minta pengembang hentikan sementara proyek reklamasi di Pantai Jakarta.

2016-05-12 04:01:00
Kasus reklamasi pantai Jakarta
Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini mengeluarkan Surat Keputusan bagi para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Masing-masing pengembang diberikan SK yang harus dilakukan oleh para pengembang selama moratorium.

Pada PT Kapuk Naga Indah, KLHK memberikan SK No. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Dalam SK tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi selama moratorium.

Pertama, mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi. Sebab, PT. KNI dinilai melakukan pelanggaran izin lingkungan.

"Material pasir melebihi kapasitas. Yang tercantum dalam izin sebesar 20.900.000 m3. Sementara kapasitas yang digunakan sebesar 23.789.861 m3," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Rido Sani di Pulau C dan pulau D, Jakarta Utara, Rabu (11/9).

Tak hanya itu, PT. KNI juga tidak menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir dan batu yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Sebab, ada perbedaan antara perusahaan penyedia pasir yang ada di dalam dokumen dengan fakta di lapangan.

"Melaksanakan reklamasi Pulau D dan Pulau C tidak sesuai dengan urutan yang seharusnya. Tidak membuat outlate channel yang memisahkan antara kedua pulau," kata Rido melanjutkan.

Kementerian LHK juga menemukan adanya pendangkalan di sekitar area reklamasi kedua pulau tersebut. Selain itu, penggunaan batu gunung untuk membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur. Padahal seharusnya menggunakan tetrapod.

Untuk itu, KLHK meminta PT. KNI untuk melakukan perubahan dokumen dan izin lingkungan maksimal dalam waktu 120 hari. Melakukan pembatalan rencana kegiatan reklamasi Pulau E. Tak hanya itu ada bebarapa tenggat waktu yang juga harus diselesaikan oleh PT. KNI.

"Memperbaiki pengelolaan pasir urug agar tidak terlepas ke perairan pling lama 30 hari kalender. Memberikan data rinci terkait berbagai material reklamasi dan menyampaikan pengamatan serta pencatatan lapangan tentang tanah merah dalam lapran pelaksanaan RKL-RPL paling lama 14 hari kalender," tutur Rasio.

Tak hanya itu, PT. KNI juga harus melakukan pengerukan pendangkalan di sekitar areal reklamasi paling lama 90 hari dan menggunakan beton tetrapod untuk membangun turap penahan gelombang. Serta melakuan kewajiban lainnya yang tercantum di dalam izin lingkungan paling lama 30 hari.

Baca juga:
Kementerian LHK minta amdal reklamasi teluk Jakarta dibuat lengkap
Menteri Siti keluarkan 3 SK penghentian sementara reklamasi
M Taufik: Banyak yang doain saya masuk penjara
Ahok ngaku dicecar KPK soal asal muasal kewajiban 15% pengembang
KPK kembali periksa anak Aguan untuk kasus suap perda reklamasi
Keluar KPK, Ahok tegaskan izin reklamasi keluar sejak zaman Foke
Diperiksa KPK, Ahok bersaksi untuk 3 tersangka suap Podomoro

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.