Bioskop Boleh Beroperasi saat PSBB Transisi Atas Persetujuan Pemprov DKI
Namun, Pemprov DKI mensyaratkan kegiatan-kegiatan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.
PSBB Transisi kembali diterapkan di Jakarta. Sejumlah kegiatan indoor boleh dilaksanakan. Aktivitas indoor yang dimaksud adalah bioskop, meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.
Namun, Pemprov DKI mensyaratkan kegiatan-kegiatan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.
“Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Selain itu, kegiatan tersebut baru dapat dibuka dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.
Ada enam syarat lainnya untuk dapat izin, yakni: Maksimal 25% kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Anies Baswedan menyatakan, PSBB Transisi diterapkan selama dua pekan dimulai 12-25 Oktober. Anies mengatakan kebijakan ini didasari dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta.
Hasil evaluasi tersebut menunjukan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan Covid-19.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
DKI PSBB Transisi, Sekolah Bisa Belajar Tatap Muka Langsung
Tiga Poin yang Wajib Diterapkan Pelaku Usaha saat PSBB Transisi Jakarta
PSBB Transisi: Tempat Hiburan Malam, Spa Hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi
PSBB Transisi Jakarta, Restoran dan Kafe Kembali Diizinkan Makan di Tempat
Jakarta Kembali PSBB Transisi, Perkantoran Bisa Beroperasi dengan Kapasitas 50%