Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Poin yang Wajib Diterapkan Pelaku Usaha saat PSBB Transisi Jakarta

Tiga Poin yang Wajib Diterapkan Pelaku Usaha saat PSBB Transisi Jakarta Rumah Makan New Normal. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Transisi selama dua pekan dimulai 12-25 Oktober. Di masa PSBB transisi, sejumlah sektor diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan.

Dalam keterangan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, setiap pengelola tempat usaha wajib bertanggung jawab penerapan protokol kesehatan. Ada tiga poin yang menjadi dibebankan pengelola tempat usaha.

Pertama adalah faktor kebersihan. Pada poin ini, yaitu menerapkan perilaku hidup bersih, sehat, wajib menggunakan masker, rutin mensteril fasilitas, menghindari kontak fisik saat bertransaksi, wajib menutup tempat usaha selama tiga hari jika ditemukan kasus positif Covid-19.

Kedua, pelaku usaha harus memperhatikan jaga jarak. Pemprov menekankan untuk menjaga jarak fisik di tempat bekerja. Bahkan, dianjurkan tetap menerapkan bekerja dari rumah. Setiap bisnis wajib menyiapkan rencana aman pencegahan Covid-19.

Poin ketiga yaitu pelacakan kasus. Setiap pelaku atau penanggung jawab usaha wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu yang berbasis teknologi.

Di masa PSBB transisi, maksimal kapasitas pegawai yang bekerja di kantor sebesar 50 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan keputusan PSBB transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Menurutnya, setelah ada indikasi kasus yang stabil pengetatan dianggap patut untuk dilonggarkan dengan cara mengurangi rem darurat secara perlahan dan bertahap.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terangnya.

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP