Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI PSBB Transisi, Ini Pedoman Sekolah jika Terapkan Belajar Tatap Muka

DKI PSBB Transisi, Ini Pedoman Sekolah jika Terapkan Belajar Tatap Muka foto ilustrasi ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diganti menjadi PSBB transisi. Pada kebijakan ini, sekolah dipersilakan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Aturan ini tertuang dalam Ayat 1 Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Perlindungan kesehatan dimaksud meliputi;

Penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.

Kemudian, penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar-peserta didik atau tenaga kependidikan, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, mengimbau orangtua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Berdasarkan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 masa PSBB transisi berlaku selama 2 pekan, terhitung 12-25 Oktober 2020.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP