LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Belajar dari Kasus McDonald's, Satpol PP DKI Minta Aturan PSBB Dipatuhi

Arifin juga meminta anggota masyarakat yang hadir untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker. Sebab pihaknya sulit melakukan pelacakan karena saat mengetahui ada massa berkumpul langsung dibubarkan.

2020-05-14 21:57:57
Covid-19
Advertisement

Gerai McDonald’s di Gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta mendapat teguran dari Satpol DKI Jakarta. Penyebabnya, restoran siap saji itu membuat acara seremonial penutupan gerai pada 10 Mei lalu.

Tak ingin kejadian seperti itu terulang kembali, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai virus Covid-19.

"Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (21/5).

Advertisement

Arifin juga meminta anggota masyarakat yang hadir untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker. Sebab pihaknya sulit melakukan pelacakan karena saat mengetahui ada massa berkumpul langsung dibubarkan.

"Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit untuk kami melakukan karantina, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.

Isolasi mandiri minimal selama masa inkubasi 14 hari, katanya, sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain. Apalagi jika masyarakat tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pascaacara tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gerai restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pascakerumunan masyarakat yang ingin mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5) malam lalu.

Baca juga:
Mal Ditutup, Tukang Servis HP Tawarkan Jasa di Pinggir Jalan
Penumpang Bandara Membludak, Kemenhub Beri Sanksi Maskapai Jika Langgar Ketentuan
Tepergok Satpol PP Tak Pakai Masker, Timer Angkutan Kota Dihukum Sapu Jalanan
1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara
Ditlantas Masih Temukan Ratusan Kendaraan Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona
Volume Kendaraan Pribadi di Jalanan Ibu Kota Kembali Meningkat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.