Penumpang Bandara Membludak, Kemenhub Beri Sanksi Maskapai Jika Langgar Ketentuan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan memastikan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. Penyataan ini sekaligus merespons terjadinya penumpukan penumpang di penerbangan domestik di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis (14/10).
Dia mengaku telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," terang Dirjen Novie.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
"Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tutup Dirjen Novie Riyanto.
Penjelasan AP II soal Penumpukan Penumpang
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa pada Rabu, 14 Mei 2020, sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada pukul 04.00 WIB. Di mana, sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean. Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
"Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," kata Febri melalui keterangan resmi, Kamis (14/5).
Menurutnya pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas.
"Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis," imbuhnya.
Febri menambahkan, ke depan pihaknya berjanji melakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. Sebab, seluruh bandara naungan PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, antrean tersebut terjadi pada pukul 06.00-08.00 WIB, di mana para penumpang mengantre untuk pemeriksaan dokumen di pintu depan terminal untuk melakukan check-in.
"Sehubungan dengan adanya informasi untuk penumpang harap datang 3-4 jam sebelum keberangkatan. Jadi antrean tersebut terjadi untuk beberapa penerbangan departure di bawah jam 12.00," kata Yuri.
Meski demikian, antrean tidak berlangsung lama dan sudah kembali sepi saat ini. Menurutnya, antrean tersebut mengingat keterbatasan akan destinasi yang diterbangkan, Sehingga para penumpang takut tidak terangkut karena masalah pemeriksaan dokumen.
"Garis pembatas ada, hanya karena ketakutan tidak terangkut itu saja yang kemudian terjadi hal tersebut dan dalam waktu yang sebentar," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya