1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat adanya kenaikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan data terhitung sejak 14 April-13 Mei 2020 tercatat sebanyak 190 dari 1.145 perusahaan yang melanggar aturan langsung dilakukan penyegelan.
"Dari jumlah itu ada 190 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Kamis (14/5).
Dia mengatakan, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 32 perusahaan, Jakarta Barat ada 47 perusahaan, kemudian 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan.
Lalu ada pula 668 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 165 perusahaan.
Sementara itu, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."
Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp10 juta.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya