Bangun apartemen tanpa IMB, Agung Sedayu sudah dikirimkan SP
Saat pembongkaran terlihat beberapa pekerja bangunan sudah mulai membuka atap bangunan seluas 300 meter persegi.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan kembali menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayahnya. Kali ini penertiban dilakukan pada kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Grup yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan pemilik bangunan sadar bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, sehari sebelumnya pihak Agung Sedayu Grup sudah memulai pembongkarannya tersebut.
"Yang punya mau bongkar sendiri dan sudah mulai dikerjakan sejak kemarin Selasa (12/4) sore," kata Syukria di lokasi, Rabu (13/4).
Sebelumnya, Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melayangkan surat segel dengann nomor 741/7-12-2015. Tak hanya itu, Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 686-6-1-2016 sudah diberikan kepada pemilik.
"Yang bersangkutan membangun kantor pemasaran Apartemen tidak memiliki izin," kata Bonar.
Saat pembongkaran terlihat beberapa pekerja bangunan sudah mulai membuka atap bangunan seluas 300 meter persegi. Pembongkaran pun langsung ditinjau langsung oleh Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.
Baca juga:
Pemkot Jaksel bongkar kantor Agung Sedayu Grup karena tak ada IMB
Senyum bisu Bos Agung Sedayu Group usai 8 jam diperiksa KPK
Gaya santai Bos Agung Sedayu diperiksa KPK terkait Raperda Zonasi
Aguan bos Agung Sedayu dicekal sejak 1 April
Bos Agung Sedayu Grup dicegah ke luar negeri, ini komentar Ahok
M Taufik ngaku tak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu Grup
KPK sebut bos Agung Sedayu mengetahui kasus suap Raperda zonasi