KPK sebut bos Agung Sedayu mengetahui kasus suap Raperda zonasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat cegah terhadap bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan bahwa Aguan mengetahui soal kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI M. Sanusi.
"Ada small signal. Kita meminta dukungan yang bersangkutan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kejujuran," ucapnya ketika dihubungi, Minggu (3/4).
Namun, Saut belum bisa menyebutkan bahwa Aguan terlibat dengan tiga orang tersangka atas kasus suap tersebut. "Kami belum menyimpulkan begitu," tandasnya.
Diketahui, KPK telah mencegah bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto untuk keluar negeri. Surat cegah dilayangkan ke pihak Imigrasi pada Jumat (2/3). KPK mensinyalir bos Agung Sedayu itu memiliki peran dalam kasus yang juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya