Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

M Taufik ngaku tak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu Grup

M Taufik ngaku tak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu Grup M Taufik. ©2014 Merdeka.com/ M Taufik

Merdeka.com - M Taufik dan sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus‎ suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Di mana dalam kasus ini telah menjerat mantan Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus adiknya, M Sanusi.

Sebelum diperiksa, Taufik yang juga ketua Balegda DPRD, mengaku tak pernah bertemu pihak pengembang terkait 17 pulau di Teluk Jakarta. Termasuk Agung Sedayu Group sebagai pengembang yang luasan reklamasinya paling besar.

‎"Saya itu enggak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu‎ Group," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).

Dalam kesempatan yang sana, ditegaskannya usulan pemprov tambahan kontribusi dari 5 persen menjadi 15 persen tak memiliki dasar hukum.

"‎Begini, itu bukan kontribusi tapi tambahan kontribusi, itu tidak ada dasar hukumnya, makanya kita bilang itu silakan di Pergub, soal 5 persen dan 15 persen itu simulasinya.‎ Karena tidak ada dasar hukumnya berarti diskresi, kalau diskresi kewenangan gubernur eksekutif, bukan DPRD," katanya.

"‎Itu bukan penurunan, karena enggak ada dasar hukum, kita berpedoman kalau yang 5 persen itu ada di Perda yang lama, ada usulan dari Bappenas gitu lho, jadi ada dasar hukumnya," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP