LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Tegaskan Masih Ada Sektor Beroperasi dengan Kapasitas Terbatas saat PSBB

Anies belum merinci sektor mana yang akan diterapkan pelonggaran tersebut. Namun dia menjelaskan pada sektor tersebut tidak ada aktivitas yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

2020-09-12 23:38:41
Pelanggaran PSBB
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan Minggu (13/9) besok. Dalam aturan tersebut nantinya masih ada beberapa sektor yang masih bisa beroprasi dengan kapasitas terbatas.

"Karena itulah kita nanti di dalam pengaturan PSBB ini memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9) malam.

Anies belum merinci sektor mana yang akan diterapkan pelonggaran tersebut. Namun dia menjelaskan pada sektor tersebut tidak ada aktivitas yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Karena memang terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus," ungkap Anies.

Anies menjelaskan saat ini klaster perkantoran yang paling utama akan diatur. Sebab saat ini kantor salah satu faktor paling rentan penyebaran virus Corona.

"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," ungkap Anies.

Advertisement

Sebelumnya Anies resmi 'menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai Senin (14/9) namun belum diketahui kapan berakhirnya.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Baca juga:
DKI Tarik Rem Darurat, Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat
DKI Rem Darurat, Ada Karyawan Positif Covid-19, 1 Gedung Perkantoran Ditutup 3 Hari
Mulai Besok, Anies Tegaskan Warga Positif Covid-19 Tak Isolasi di Rumah
Anies Tarik rem darurat, PSBB Lebih Ketat Resmi Berlaku Mulai Besok
JK Dukung PSBB Jakarta: Kalau Tidak akan Capai Puncak Lebih Tinggi, Lebih Berbahaya
Menko Airlangga: Kita Perlu Lakukan Komunikasi Publik yang Tidak Timbulkan Gejolak
Tarik Rem Darurat, Anies Fokus Batasi Aktivitas Perkantoran di DKI

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.