LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Sebut Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Supaya Masyarakat Lebih Disiplin

Anies mengatakan, Pergub ini merupakan dasar hukum melaksanakan penegakan peraturan yang melanggar aturan PSBB. Oleh karena itu, Anies mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.

2020-05-12 15:08:35
PSBB Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona. Menurut Anies, Pergub itu dibuat agar masyarakat lebih disiplin.

"Masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Pemprov DKI Jakarta melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020.

Dia menambahkan, Pergub ini merupakan dasar hukum melaksanakan penegakan peraturan yang melanggar aturan PSBB. Oleh karena itu, Anies mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.

Advertisement

"Inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini," ucapnya.

Sebelumnya, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Advertisement

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp10 juta.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tanri Abeng: PSBB Harusnya Diputuskan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Bukan Kemenkes
Alihkan Program Care4Water, BMW Donasi Paket Sembako di Tambora bersama M Owner Club
Demi Perekonomian, DPRD Anggap Jakarta Perlu Ada Kelonggaran PSBB
1.066 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 184 Ditutup Sementara
Restoran Melayani Pembeli Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta Didenda Rp10 Juta
Warga Bakal Disanksi Jika Nekat Ibadah di Luar Rumah Saat PSBB Jakarta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.