LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Minta Pengelola Gedung Tak Sediakan Asbak hingga Pasang Reklame Rokok

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucap Anies.

2021-06-17 09:25:39
DKI Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pengelola gedung dapat melakukan pembinaan kawasan larangan merokok.

Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada pada tanggal 9 Juni 2021.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam Sergub tersebut.

Advertisement

Dalam Sergub tersebut juga disebutkan bila, pengelola gedung dapat memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui
oleh setiap orang di area gedung tersebut.

Lalu, pengelola juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut.

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucap Anies.

Advertisement

Kemudian mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif. Di dalam ruangan ataupun luar ruangan.

"Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," ujarnya.

Menurut Anies, hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Dia menyebut perlindungan dapat dilakukan bila semua pengelola gedung ikut berpartisipasi.

"Akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," jelas dia.

Baca juga:
Pembinaan Kawasan Larangan Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak
Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini
Kota Depok Deklarasikan Berhenti Rokok, Begini Penjelasan Wali Kota
Pro Kontra Revisi Aturan Pengendalian Rokok
Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp500 Ribu
Untuk Kualitas Hidup Sehat, Anies Ajak Masyarakat Berhenti Merokok

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.