LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies minta BPN serahkan data HGB yang diterbitkan untuk lahan reklamasi

Anies minta BPN serahkan data HGB yang diterbitkan untuk lahan reklamasi. Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada BPN agar menyerahkan data terkait HGB lahan reklamasi yang telah diterbitkan maupun yang sedang dalam proses penerbitan oleh BPN.

2018-01-09 23:54:33
Anies Baswedan
Advertisement

Melalui surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G.

Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada BPN agar menyerahkan data terkait HGB lahan reklamasi yang telah diterbitkan maupun yang sedang dalam proses penerbitan oleh BPN.

"Sekarang kami minta BPN, minta datanya berapa yang sudah diproses, berapa yang sudah keluar. Info yang kita kita miliki justru kita minta ke BPN agar dikembalikan," jelasnya, Selasa (9/1).

Advertisement

Anies menerangkan sebelum surat dilayangkan ke BPN, pihaknya telah melakukan banyak kajian soal proyek reklamasi ini.

"Memang saya tidak banyak berbicara. Yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semunya memiliki konstruksi hukum yang solid. Jadi semua pertimbangan legal itu ada dalam setiap langkah kita, termasuk ketika kita memutuskan mengirimkan surat kepada Kepala BPN," jelasnya.

Dalam surat itu pihaknya meminta agar seluruh proses pengeluaran dokumen dihentikan dan bagi yang telah diterbitkan agar ditarik kembali. Permintaan ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penyusunan Perda terkait zonasi proyek reklamasi ini.

Advertisement

Anies mengatakan mekanisme yang benar dalam proyek ini ialah harus ada Perda Zonasi terlebih dulu sebelum HGB dikeluarkan.

"Urutan yang benar harus ada Perda Zonasinya dulu baru kemudian kita mengatur soal lahannya dipakai untuk apa. Ini Perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak benar. Karena itu kita sampai pada tahap Perda keluar dulu baru susun HGB," paparnya.

Baca juga:
Kasus korupsi proyek reklamasi, polisi periksa Kadis Tata Ruang & Pertanahan DKI
Soal pencabutan HGB pulau reklamasi, BPN DKI tunggu perintah Menteri Sofyan Djalil
Anies minta BPN batalkan HGB pulau reklamasi C, D dan G
Lingkungan hidup jadi alasan Anies cabut Raperda reklamasi Jakarta
Sandiaga tegaskan serius hentikan reklamasi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.