LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Diminta Konsisten Soal Kebijakan Sampah Plastik di Jakarta

Dia menjelaskan, sampah plastik bukan berasal dari senyawa biologis, tetapi memiliki sifat sulit terdegradasi atau hancur. Bahkan, plastik membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun untuk terurai secara sempurna.

2020-01-11 07:04:00
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI, Anies Baswedan diminta konsisten menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin meminta, Anies tak perlu ikut berpolemik oleh segelintir orang yang terus mempersoalkan kebijakan penggunaan sampah satu kali pakai. Dia menilai, lebih baik Pemprov DKI gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan tersebut.

"Masyarakat mesti dibiasakan, tidak menggunakan kantong plastik. Efeknya, tidak sekarang. Tapi ini jangka panjang menjaga lingkungan," katanya di Jakarta, Jumat (10/1).

Advertisement

Dia menjelaskan, sampah plastik bukan berasal dari senyawa biologis, tetapi memiliki sifat sulit terdegradasi atau hancur. Bahkan, plastik membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun untuk terurai secara sempurna.

"Saya juga usulkan, agar Pemprov buatkan regulasi penggunaan plastic organic," ujarnya.

Karena itu, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Anies tidak perlu ragu adanya protes dari pengusaha ritel atau pelaku usaha yang bergantung dengan plastik. Semestinya, mereka bisa membiasakan dengan tidak menggunakan kantong sekali pakai.

Advertisement

"Bagaimana penyediaan pengganti kantong plastik. Pelaku usaha harus siapkan itu. Bisa siapkan goodie bag atau apa pub, kantong ramah lingkungan," jelasnya.

Ichwanul mengungkapkan, efek dari sampah plastik bisa mencemari tanah, air, laut bahkan udara. Apalagi, ada racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai, seperti cacing.

"Di Jakarta, air masuk ke tanah harus cepat. Nah, kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya sudah sampaikan diawal. Ini menjaga lingkungan untuk jangka panjang," terangnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI ini menambahkan, pasal 5 dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan menyatakan, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat.

Tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong ramah lingkungan. Ini mesti ada pengawasan. Artinya, koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus berjalan. Saya katakan, harus dibiasakan. Nanti, lama-lama juga warga terbiasa," tandasnya.

Baca juga:
Nadiem Makarim Larang Penggunaan Plastik di Lingkungan Kemendikbud
Sejumlah Fakta Soal Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta
Mulai Juli 2020, Mal dan Pasar Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Soal Kantong Plastik, Toko Melanggar Disanksi Rp25 Juta
Gubernur Anies Anggap Limbah Plastik jadi Kontributor Perubahan Ekosistem
Juli 2020, Mal Hingga Pasar di Jakarta Dilarang Sediakan Plastik Sekali Pakai

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.