LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies bebaskan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penunggak pajak masih sangat banyak. Sehingga kebijakan ini untuk memfasilitasi warga agar taat pajak.

2018-06-28 13:39:02
Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement

Pemprov DKI kembali membebaskan denda pajak kendaraan dari 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Pembebasan pajak ini dalam rangka HUT DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penunggak pajak masih sangat banyak. Sehingga kebijakan ini untuk memfasilitasi warga agar taat pajak.

"Ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50 persen kendaraan motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp 463 miliar," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).

Advertisement

Sedangkan untuk mobil yang abai pajak sebanyak 748 ribu kendaraan dengan total tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 1,6 triliun.

"Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," ungkapnya.

Mantan Mendikbud ini meminta warga memanfaatkan waktu 68 hari pembebasan denda pajak itu untuk membayar tunggakannya.

Advertisement

"Kenapa denda dihapuskan, karena dendanya besar bisa 2x24 bisa 48 bulan. Padahal dendanya 2% per bulan. Karena itu kita hapuskan harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan sanksi dan denda, tapi menunaikan kewajiban," ujarnya.

Selain itu, terkait mobil mewah yang maish menunggak pajak, Anies menyebut DKI akan tetap menagih dengan cara menjemput bola. Total masih ada 524 mobil mewah yang menunggak.

"Catatan sedikit terkait dengan mobil mewah yang beberapa lalu kita umumkan, alhamdulillah dari total 759 kendaraan yang kita umumkan, sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen. Yang 69 persen masih belum menunaikan. Kami panggil juga semuanya yang belum (bayar pajak) untuk segera menunaikan," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Gratiskan biaya dan denda balik nama kendaraan, strategi Pemprov Jabar cari uang THR
Pajak progresif daerah ini menjadi yang terendah se-Indonesia
Terapkan ganjil genap, pemerintah diminta beri keringanan pajak kendaraan
Mengintip alur pelayanan e-Samsat
Mendagri dan Gubernur DKI tinjau layanan e-Samsat di Mapolda Metro Jaya
Anies pede pendapatan daerah dari pajak kendaraan dan BBN melebihi target


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.