Gratiskan biaya dan denda balik nama kendaraan, strategi Pemprov Jabar cari uang THR
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan biaya pembuatan dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menyerap wajib pajak. Nantinya, sebagian pendapatan dari pajak yang masuk akan dialokasikan untuk tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Itu disampaikan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan saat ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/5). Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, program gratis biaya dan denda balik nama ini sebagai inovasi pemerintah untuk menarik sebanyak-banyaknya wajib pajak. Tujuan akhirnya, sebagian pendapatan dari pajak akan dialokasikan untuk anggaran THR PNS. Sehingga tidak membebani APBD.
"Memang (benar program ini sebagian untuk THR). Kalau enggak kreatif, (nanti) kita ngambil APBD yang ada. Kita tidak ingin THR ini mengganggu yang lain, makanya inovasinya ini (menggratiskan biaya dan denda)," terangnya.
Dia menyebutkan, THR untuk PNS Pemprov Jabar di tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 200 miliar. "Insya allah THR akan diberikan di awal Juni, kalau gaji 13 itu nanti awal Juli," imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan pembebasan biaya dan denda BBNKB merupakan yang kedua kali diberlakukan setelah sebelumnya diterapkan pada 2016. Saat itu, Pemerintah Provinsi Jabar mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp 900 miliar dalam penyelenggaraannya selama tiga bulan.
Di tahun ini, penyelenggaraan program berlangsung selama dua bulan dan diharapkan bisa mendapatkan Rp 700-800 miliar di luar dari target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 11,1 triliun.
"Nah, dengan program ini, kita harap ada tambahan. Jadi sekitar Rp 11,8 triliun," ucap Aher.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya