LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Baswedan Tegaskan Sepeda Motor Tak Kena Aturan Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ganjil genap bukanlah solusi untuk membatasi kendaraan roda dua. Dia mengaku pilihannya hanya mendorong masyarakat untuk naik kendaraan umum.

2019-01-03 15:10:56
Sistem ganjil genap
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ganjil genap bukanlah solusi untuk membatasi kendaraan roda dua. Dia mengaku pilihannya hanya mendorong masyarakat untuk naik kendaraan umum.

"Tidak (untuk sepeda motor). Solusinya itu lebih pada banyak naik kendaraan umum," kata Anies di Jakarta Timur, Kamis (3/1).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan peraturan ganjil genap merupakan solusi mengurai kemacetan di Ibu Kota dan diberlakukan untuk ke kendaraan roda empat.

Advertisement

"Maka solusinya tak bisa satu-satu, nanti motor di sini, tidak. Kami bereskan semuanya jadi satu," ucapnya.

Sebelumnya, muncul kabar sepeda motor terkena aturan ganjil genap saat digelarnya focus grup discussion (FGD) mengenai tidak atau diperpanjangnya ganjil genap di Jakarta.

Pemberlakukan sistem ganjil genap resmi diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, sistem ini sudah mulai diterapkan Rabu (2/12).

Advertisement

Peraturan ganjil genap diberlakukan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.

Sementara pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemprov DKI Tetap Evaluasi Ganjil Genap
Ini Ruas Jalan dan Jam Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang, Dimulai 2 Januari 2019
Nasib Ganjil Genap DKI Ditentukan Besok
Keputusan Perpanjangan Ganjil-Genap Ditargetkan Pekan Depan
Polda Metro Sepakat Sistem Ganjil Genap Diteruskan dari Jam 6 Pagi Sampai 9 Malam
Ganjil-Genap Saat Asian Games Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.