Anggota DPRD DKI: Juru parkir sekarang mirip preman
Prasetyo sepakat tarif parkir dinaikkan setinggi-tingginya.
DPRD menyambut baik usulan Pemprov DKI Jakarta menaikkan gaji juru parkir dua kali upah minimum provinsi (UMP). Jika merujuk pada UMP DKI pada 2014 sebesar Rp 2,4 juta, maka juru parkir DKI nantinya akan mengantongi Rp 4,8 juta per bulan.
Sebelum menaikkan gaji juru parkir, Gubernur DKI Jakarta didesak memperbaiki sistem parkir di Jakarta. Apalagi tarif parkir baru di DKI masih dalam tahap pembahasan.
"Kalau seperti sekarang, juru parkir mirip preman, dapat uang banyak, disetor sedikit, jangan digaji yang seperti itu, beresin sistemnya dulu, baru terapkan gaji besar," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1).
Politikus PDIP ini menambahkan, tarif parkir yang akan diterapkan harus mahal. Dengan tingginya tarif parkir, maka akan memberikan pemasukan besar bagi Pemprov DKI Jakarta. Sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta.
"Kalau pendapatan parkir besar, bukan hanya bisa untuk gaji juru parkir tinggi, tapi bisa untuk pembelian busway, dan angkutan umum lainnya," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, saat ini juru parkir justru banyak berasal dari kalangan tidak profesional. Mereka hanya diwajibkan setoran dan membawa pulang selisih setoran dan pendapatan selama sehari. Tidak jarang mereka juga menyetor terhadap preman dan ormas tertentu.
Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat ke DPRD DKI Jakarta. Mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam. Besaran tarif ini naik jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini yakni berdasarkan Perda No 1 tahun 2006, sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.
Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir direncanakan menggunakan online system untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir dengan melibatkan pihak swasta.
Baca juga:
Semrawutnya terminal Kampung Melayu
Pemprov DKI gelontorkan Rp 1,2 T bangun waduk di Megamendung
Tingkatkan layanan, Pemprov DKI tambah 10 Puskesmas rawat inap
Tahun ini, Pemprov DKI tambah 10 puskesmas rawat inap
Besok, DKI luncurkan bus yang terintegrasi dengan Transjakarta