Alasan Pemprov DKI ajukan banding gugatan reklamasi
Alasan Pemprov DKI ajukan banding gugatan reklamasi. Sumarsono mengatakan, pihaknya masih punya waktu sampai 30 Maret untuk melengkapi dokumen-dokumennya. Dia yakin semua aturan termasuk amdal sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan, Pemprov DKI akan segera banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang tengah digarap berbagai pengembang bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumarsono mengatakan, pihaknya masih punya waktu sampai 30 Maret untuk melengkapi dokumen-dokumennya.
"Kalau maju kita lihatlah dokumennya belum kita tanda tangani, pertama yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakart Pusat, Senin (20/3).
Sumarsono mengakui, menang atau kalah bukan tujuan utama. Saat ini, ia menilai bahwa proses hukumlah yang harus ditegakkan terlebih dahulu.
"Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," tegas Sumarsono.
Sumarsono mengaku kecewa karena dengan adanya gugatan tersebut seolah Pemprov DKI abai terhadap masyarakat sekitar. Padahal menurutnya, analisis dampak lingkungan (amdal) saja sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.
"Mengenai amdal, amdal telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung, seolah pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujar Sumarsono.
Selain itu, Sumarsono juga menyatakan, seorang Gubernur mempunyai kewenangan untuk membuat sebuah kebijakakn, termasuk kebijakan reklamasi.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukan pada porsinya, saya kira itu. Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan, tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," terang Sumarsono.
Baca juga:
Ahok ngaku tak ada masalah jika reklamasi tidak terealisasi
Reklamasi dibatalkan PTUN, Pemprov DKI akan banding dan yakin menang
Kubu Ahok sebut reklamasi solusi dari banjir dan air beracun
Pemprov DKI masih mengkaji putusan PTUN yang batalkan izin reklamasi
Sumarsono mengaku belum tahu izin reklamasi 3 pulau dibatalkan PTUN