Ahok tak masalah ojek online, asal tak langgar lalu lintas
Menurut Ahok, ojek di ibu kota akan menjadi sarana transportasi pengumpan ke tempat transportasi massal.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tak mempersoalkan beroperasinya ojek konvensional dan ojek berbasis aplikasi online. Dengan catatan, tegas Ahok, ojek tidak melanggar lalu lintas.
"Kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Sabtu (19/12).
Menurut Ahok, ojek di ibu kota akan menjadi sarana transportasi pengumpan ke tempat transportasi massal. Seperti stasiun, busway dan lain sebagainya.
Namun demikian, tegas Ahok, sepeda motor tetap tidak bisa melintasi jalan utama dan jalan protokol. Saat ini, motor tidak bisa melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, hingga Bunderan Hotel Indonesia (HI).
"Di jalan utama dan jalan protokol, enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," tutup Ahok.
Baca juga:
Pengusaha usul ojek daring diperbolehkan operasi dengan izin ketat
Kadin sebut ojek daring motor pertumbuhan, pemerintah jangan halangi
Jokowi bakal cantumkan ojek & taksi online ke undang-undang
Larangan dibatalkan, ojek online kembali warnai Ibu Kota
Triawan Munaf nilai larangan ojek aplikasi oleh Kemenhub kedaluwarsa