Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi bakal cantumkan ojek & taksi online ke undang-undang

Jokowi bakal cantumkan ojek & taksi online ke undang-undang Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tarik ulur soal keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengenai pelarangan beroperasinya ojek dan taksi berbasis online akhirnya berakhir dengan diperbolehkan untuk menjadi sarana transportasi massal. Atas hal diwakili oleh Staf Kepresidenan mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo mengambil sikap dengan mengatakan bahwa saat ini transportasi khususnya di Jakarta masih perlu ditata.

"Presiden Jokowi mengatakan, karena transportasi massal kita belum baik harus ditata. Tadi saya kira banyak masukan dari Nadiem (CEO PT GO-JEK) bagaimana menata transformasi informal ini," ujar Kepala Staf Kepresidenan Taten Masduki, di Bina Graha Istana usai bertemu CEO PT GO-JEK Nadiem Marakim, Jumat (18/12).

Kata Taten, Nadiem memaparkan beberapa aspek kepada Presiden Jokowi, sapaan Joko Widodo, mengenai penataan transportasi di Jakarta.

"Tadi sudah disampaikan dari aspek keselamatan, penumpang juga soal asuransi itu mungkin yang satu bagian penataan itu. Supaya betul layak jadi sarana trasnportasi, real, jadi sekarang sudah jadi sarana transprotasi, semua orang sudah gunakan sarana ojek motor, ojek mobil," katanya.

Dengan diperbolehkan ojek dan taksi online ini, berarti nantinya akan mengubah UU No 22 Tahun 2009. Namun Taten belum bisa memastikan hal tersebut.

"Belum sampai ke sana, saya kira pasti akan ada, presiden pasti akan ambil rapat. Termasuk juga dengan pemerintah DKI," ujarnya.

Di mana sebelumnya Jokowi sudah melakukan pertemuan dengan Jonan, dalam pertemuan tersebut dikatakan bahwa pemerintah sepakat untuk melakukan penataan transportasi. Pemerintah juga tidak akan mematikan transportasi rakyat tersebut.

"Tadi saya tidak ikut dalam pertemuan itu. Saya kira komitmennya sama jadi emang kita tata, apa yang harus kita tata pemerintah akan mengambil insiatif seperti apa, supaya penataannya seperti apa, betul-betul bukan mematikan transportasi rakyat ini. Tapi bagaimana transportasi ini menjadi transportasi aman dan nyaman," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bersyukur Pemilu Berjalan Lancar di saat Geopolitik Global Kurang Kondusif
Jokowi Bersyukur Pemilu Berjalan Lancar di saat Geopolitik Global Kurang Kondusif

Dia melihat masyarakat riang gembira berbondong-bondong ke TPS.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya