Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha usul ojek daring diperbolehkan operasi dengan izin ketat

Pengusaha usul ojek daring diperbolehkan operasi dengan izin ketat GO-JEK ditilang polisi. ©2015 Twitter/@TMCPoldaMetro

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan resmi membatalkan larangan operasional ojek online, yang saat ini tengah marak di beberapa kota besar di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat.

Pelarangan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 terkait kendaraan roda dua tidak masuk dalam kategori kendaraan, yang bisa digunakan sebagai angkutan umum karena mempertimbangkan tingkat keamanan.

‎Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto‎ memiliki usulan di mana ojek tetap beroperasi namun keselamatan para penumpang tetap terjaga.

‎"Kadin mengusulkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan ojek, misalnya pembatasan motor yang di atas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek‎," kata Carmelita dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/12).

Tak hanya itu, Carmelita menambahkan, untuk menjamin keselamatan pengendara ataupun penumpang, seluruh peralatan yang digunakan harus berlabel SNI, seperti misalnya helm.

‎Menurut Carmelita, dalam konflik ini, sebagai otoritas dirinya tidak menyalahkan Menteri Jonan. Dikatakannya, Jonan hanya menjalankan apa yang sudah ditentukan dalam UU yang notabene telah disusun oleh semua pihak.

‎"Namun Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau dan memadai dari segi ketersediaan‎," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP