Ahok sebut UU Lalu Lintas tak bikin jera pelanggar
Ahok berharap, dishub dapat memiliki wewenang untuk menindak warga yang melanggar peraturan lalu lintas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki posisi yang sulit ketika menjalankan tugasnya. Sebab, tugas dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia mengharapkan, Dishub dapat memiliki wewenang untuk menindak warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Sehingga hukuman denda yang harus dibayarkan ke bank dapat diterapkan secara maksimal.
"Kalau di luar negeri harus bayar denda ke bank kemudian kalau si pelanggar tidak terima denda ini baru dia si pelanggar ngadu di pengadilan. Kalau di negara kita enggak, kita harus hakim dan orang ini tidak boleh ditahan dan Satpol PP dimainin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/2).
Ahok juga menyayangkan UU yang tidak tegas, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelanggar. Menurutnya, pemberlakuan slip biru, harus lebih digencarkan. Sehingga tidak akan ada pungutan liar dari oknum-oknum untuk menyelesaikannya lewat 'jalur damai'.
Topik pilihan: Jokowi | Ahok
"Kalau mereka melanggar dikasih surat slip terus suruh bayar ke bank, dan kalau tidak datang didenda dua kali lipat. Jadi masyarakat takut dan kapok, dan kalau mau," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai, Dishub dapat menjadi ujung tombak penerapan tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui alasan mengapa UU Lalu Lintas tidak memberikan wewenang untuk menindak kecelakaan dan pencurian kendaraan.
"Sedikit kekacauan undang-undang di republik ini saya tidak gimana buatnya itu. Lebih susah melanggar firman Tuhan di Indonesia daripada melanggar UU," tutupnya.
Baca juga:
Polisi ancam keluarkan tilang slip biru untuk penerobos busway
Banyak pelanggaran lalu lintas, ujian pengajuan SIM diperketat
Polisi razia pemotor yang masuk JLNT Casablanca
Keluarkan brosur ‘tarif damai’, polisi Salatiga dilaporkan
Pakai pelat nomor palsu, mobil caleg PDIP Cilegon ditilang