Pakai pelat nomor palsu, mobil caleg PDIP Cilegon ditilang
Merdeka.com - Anggota DPRD Kota Cilegon ditilang Satuan Lalu Lintas Polres setempat dalam operasi Kalimaya di Simpang Tiga, pekan lalu. Polisi memastikan pelat nomor polisi mobil tersebut palsu. Akibatnya, pemilik mobil akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Satlantas Polres Cilegon telah memastikan berdasarkan data-data pelat nomor polisi mobil jenis Honda Jazz merah bernomor polisi A 33 MI itu atas nama Suhaemi, seorang Calon Legislatif (Caleg) PDIP Kota Cilegon.
"Dari data yang diperoleh Satlantas Polres Cilegon bahwa kendaraan yang ditilang Jumat lalu itu memiliki pelat nopol palsu," kata Iptu Ugum Taryana, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, Kamis (6/2).
Ugum menjelaskan, mobil A 33 MI tidak sesuai dengan spesifikasi TNKB yang dikeluarkan korlantas Mabes Polri. Polisi, kata dia, tak akan memberi toleransi kepada siapa saja yang tidak tertib dan melanggar lalu lintas.
"Semua akan kami tindak kalau tidak tertib berlalu lintas, tanpa terkecuali. Semestinya dari penindakan ini, anggota Dewan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Kendaraan yang di tilang tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku, yaitu menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Serang. "Kendaraan yang ditilang, akan kita proses sesuai hukum berlaku," ujar Ugum. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya