Polisi ancam keluarkan tilang slip biru untuk penerobos busway
Merdeka.com - Penertiban penerobos jalur Bus Transjakarta yang dilakukan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu nampaknya belum menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi sejumlah pengendara. Hal itu terlihat dari masih ditemukannya pengendara yang melanggar.
Untuk itu Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan memberikan tilang slip biru. Tilang slip biru berbanding lurus dengan pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu tanpa diikuti persidangan. Para pelanggar diharuskan membayar langsung denda tersebut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pemberlakuan tilang slip biru lantaran sudah semakin lunturnya tingkat disiplin berlalu lintas para pengendara ibu kota.
"Selama ini kan slip merah yang mengharuskan ikut sidang, tapi ini ternyata tidak menimbulkan efek jera," ujar Hindarsono, Rabu (19/2).
Nantinya, setelah pelanggar membayarkan denda maksimal maka mereka baru bisa mengambil kembali surat-surat yang disita. Selain penerobos jalur Bus Transjakarta, tilang slip biru akan diberlakukan bagi pengendara yang 'hobi' melawan arus.
"Karena pelanggaran ini cukup tinggi, penindakan biasa juga tidak menimbulkan efek jera," jelasnya.
Pemberian tilang slip biru ini juga dikarenakan pelanggaran penerobos busway dan lawan arus diketahui secara sadar oleh para pelanggar. Pasalnya, untuk jalur Transjakarta sudah dipasang rambu-rambu khusus sementara lawan arus cukup riskan menimbulkan kecelakaan.
"Kedua pelanggaran ini cukup berbahaya, dan sudah banyak korban untuk dua pelanggaran ini," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Buru Calo Diduga Aniaya dan Peras Calon Penumpang Bus di Pelabuhan Merak
Polisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaPolisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang
Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca SelengkapnyaSopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya