LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ahok: Puji Tuhan, Alhamdulillah kalau gugatan reklamasi dikabulkan

Bila gugatan dikabulkan, reklamasi di pulau G akan tetap berjalan. Namun pengerjaannya tak lagi dipegang swasta.

2016-05-31 13:40:46
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gugatan warga atas izin reklamasi Pulau G akan diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (31/5). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengaku senang jika majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Sebab, kata Ahok, bila majelis mengabulkan gugatan warga, pengerjaan proyek itu bisa dilimpahkan ke salah satu BUMD. Dengan kata lain, mencabut izin reklamasi dari PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang dan akan dialihkan ke BUMD.

"Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," kata Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Advertisement

Ahok menegaskan bila gugatan dikabulkan, reklamasi di pulau G akan tetap berjalan. Namun pengerjaannya tak lagi dipegang swasta. Menurutnya, yang dipersoalkan dalam gugatan hanya masalah teknis reklamasi.

"Reklamasi jalan terus. Tapi, saya tidak mau kasih swasta lagi. Kan cuma dapat 15 persen (swasta). Kalau dikelola sendiri seratus kali dong. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi. Yang dipersoalkan kemarin kan teknis reklamasi," jelasnya.

Seperti diketahui, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan gugatan atas izin reklamasi Pulau G pada September 2015.

Advertisement

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Baca juga:
Nasib nelayan jadi pertimbangan utama PTUN batalkan izin reklamasi
Hakim tegaskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan sementara waktu
PTUN batalkan izin reklamasi Pulau G
Penggugat yakin PTUN menangkan gugatan soal izin reklamasi Pulau G
Bawa perahu, nelayan Jakarta dengarkan putusan PTUN soal reklamasi
Kasus suap reklamasi, berkas bos Podomoro dan segera disidang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.