Kasus suap reklamasi, berkas bos Podomoro dan segera disidang
Merdeka.com - Kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi memasuki babak baru. Berkas perkara beserta barang bukti untuk tersangka Ariesman Widjaja (AWJ), dan Trinanda Prihantoro (TPT) dilimpahkan dan dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini, ada pelimpahan berkas, barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT untuk tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (30/5).
Setelah pelimpahan berkas, keduanya akan segera disidang. Sedangkan untuk tersangka Mohammad Sanusi (MSN) berkas masih dinyatakan belum lengkap.
Seusai menjalani pemeriksaan hari ini, Sanusi menegaskan tidak ada lagi yang ingin dia ungkapkan soal keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya pada kasus ini.
"Pokoknya saya sudah terbuka oleh KPK," kata Sanusi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaJubir Menhan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Anies Baswedan telah mengarang cerita soal anggaran alutsista bekas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo berpesan, kepada pihak-pihak yang punya niat-niat tertentu supaya cepat sadar.
Baca SelengkapnyaDua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan
Baca SelengkapnyaKetika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca Selengkapnya"Kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu, ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaCak Imin bereaksi dingin ditanya pertemuan Prabowo dan Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca Selengkapnya