Hakim tegaskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan sementara waktu
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap," tegas Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dinilai tidak sah oleh majelis hakim.
Para nelayan menganggap, jika izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Dengan adanya putusan itu, maka reklamasi di Pulau G harus dihentikan.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya