LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ada Ganjil Genap, Pengaruhi Jumlah Pengunjung TMII

Dia mengungkapkan, pada 11 September 2021 menyatakan sebanyak 3.661 pengunjung, lalu ada 3.362 orang pada 18 September 2021. Adi menyatakan pengunjung akan mulai sepi mulai siang hari.

2021-09-19 23:32:00
ganjil genap
Advertisement

Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Widodo mengatakan, aturan ganjil genap mempengaruhi jumlah pengunjung. Peraturan ganjil genap di tempat wisata diberlakukan mulai Jumat hingga Minggu siang.

"Ada penurunan sedikit jumlah pengunjung," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/9).

Dia mengungkapkan, pada 11 September 2021 menyatakan sebanyak 3.661 pengunjung, lalu ada 3.362 orang pada 18 September 2021. Adi menyatakan pengunjung akan mulai sepi mulai siang hari.

Advertisement

"Setelah pukul 12.00 WIB harus pengunjung landai cenderung sepi. Perkiraan pengunjung hari sekitar 6 ribu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan sistem ganjil genap di destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setiap hari Jumat hingga Minggu dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di objek wisata tersebut berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Advertisement

Pemberlakuan ganjil genap ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

"Mulai hari ini penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di akses dan sepanjang jalan yang menuju ke objek wisata Ancol dan TMII. Kendaraan berpelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil, begitu juga dengan kendaraan pelat genap yang hanya bisa melintas di tanggal genap. Untuk sepeda motor dikecualikan," ujarnya, Jumat (17/9).

Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com

Baca juga:
Tamu Undangan Pernikahan di TMII Tak Kena Aturan Ganjil Genap
Antisipasi Kepadatan, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di TMII
Ganjil Genap Berlaku di TMII dan Ancol, Namun Tak Ada Sanksi Tilang
Suasana TMII Saat Masa Uji Coba Pengoperasian
TMII Akan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata pada 17 September
Wagub DKI Tegaskan TMII dan Ancol Masih Uji Coba

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.