LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

2013, pemilik WO abal-abal pernah dibui karena tipu calon pengantin

Keluar dari penjara tahun 2014, kembali menipu enam calon pengantin sejak 2015.

2016-03-10 17:01:18
Penipuan
Advertisement

Nitria Danu Kusuma, tersangka kasus penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) abal-abal akhirnya dibekuk Polsek Pasar Minggu pada Selasa (8/3). Penipuan yang dilakukan Nitria membuat pernikahan Muhammad Bayu Arga dan Karina Prilianto pada 6 Maret 2016.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar, selain pasangan Bayu dan Karina, pelaku sudah pernah menipu calon pengantin lainnya. Di tahun 2013, pelaku juga pernah menipu calon pengantin hingga kasus ini di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum 1 tahun penjara. Dia kemudian bebas pada tahun 2014.

"Pelaku memang residivis dari Jakarta Barat yang keluar dari Lapas tahun 2014 dalam kasus yang sama," katanya dalam jumpa pers di Mapolsek Pasar Minggu kepada wartawan, Kamis (10/3).

Setelah menghirup udara bebas, dia kembali melakukan aksinya. Sepanjang tahun 2015 termasuk pasangan Bayu dan Karlina ada pasangan yang diamankan.

Pelaku WO abal-abal ©2016 Merdeka.com/Anisyah

Terkait kasus Bayu dan Karina, diceritakannya penipuan terungkap setelah korbannya melapor. "Berawal dari adanya pasangan calon suami istri yang akan melaksanakan pernikahan di kawasan Pasar Minggu," jelasnya.

Korban saat itu telah menyetorkan sejumlah uang ke Ghetar, WO milik Nitria. Total yang diserahkan Rp 119 juta.

"Modusnya mereka mendatangi klien menawarkan jasa, WO yang didatangi oleh klien untuk melakukan deal. Jadi mereka yang cari klien," tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga amankan sejumlah uang sisa uang penipuan, struk ATM, surat perjanjian bermaterai, kuitansi, sebuah atm BCA. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun karena pelaku berstatus residivis besar kemungkinan hukuman ditambah oleh hakim.

Advertisement

Baca juga:
Tipu 6 pasangan calon pengantin, penipu WO fiktif raup Rp 250 juta
2013, pemilik WO abal-abal pernah dibui karena tipu calon pengantin
Tipu calon pengantin Rp 119 juta, Nitria akhirnya ditangkap
Arga-Karina batal nikah di H-1 hari pernikahan usai sadar ditipu WO

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.