LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Usai bebas, warga Korut tersangka pembunuh Jong-nam dideportasi

Usai bebas, warga Korut tersangka pembunuh Jong-nam dideportasi. Dia dijadwalkan kembali ke negara asalnya hari ini dan akan dikawal oleh dua perwakilan dari Kedutaan Korea Utara.

2017-03-03 17:14:00
Pembunuhan Kim Jong Nam
Advertisement

Otoritas imigrasi Malaysia membebaskan Ri Jong-chol, warga negara Korea Utara yang sebelumnya ditangkap karena diduga terkait dengan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Lantaran tak terlibat pembunuhan, dia dideportasi hari ini, Jumat (3/3).

"Polisi Malaysia telah menyerahkan warga negara Korea Utara Ri Jong Chol (47 tahun) kepada Departemen Imigrasi hari ini untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan keputusan Majelis Kejaksaan Agung," demikian isi pernyataan Departemen Imigrasi seperti dilansir dari laman Straits Times, Jumat (3/3).

"Dia dijadwalkan kembali ke negara asalnya hari ini dan akan dikawal oleh dua perwakilan dari Kedutaan Korea Utara," lanjut pernyataan tersebut.

Advertisement

Ri yang disebut-sebut sebagai ahli kimia ditangkap pihak berwenang Malaysia pada Jumat (17/2) dan dibebaskan kemarin karena tidak cukup bukti yang menyatakan dirinya bersalah.

Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan Ri akan terbang ke Pyongyang melalui Beijing. Dia juga menyatakan bahwa Ri sudah masuk ke daftar hitam sehingga dia tidak akan bisa kembali lagi ke Malaysia.

Advertisement

Sebelum tersangkut kasus ini, Ri bekerja di departemen teknologi informasi Tombo Enterprise, sebuah perusahaan suplemen anti-kanker di Cheras, Kuala Lumpur.

Ri merupakan orang kedua dibebaskan terkait kasus pembunuhan ini. Sebelumnya warga negara Malaysia, Muhammad Farid Jalaludin, juga dibebaskan karena tidak cukup bukti yang menyatakan dirinya bersalah.

Kini, tersisa dua tersangka diduga membunuh Kim Jong-nam. Mereka adalah Doan Thi Huong, asal Vietnam, dan Siti Aisyah asal Serang, Banten. Keduanya sudah menjalani sidang perdana dan diancam hukuman gantung.

Baca juga:
Korut sebut Kim Jong-nam tewas karena serangan jantung
Begini ekspresi terduga pembunuh Jong-nam saat dibebaskan Malaysia
Tak cukup bukti, warga Korut tersangka pembunuh Jong-nam dibebaskan
Terancam hukuman mati, Siti Aisyah enggan ditemui keluarga
Pasca tewasnya Kim Jong-nam, Malaysia setop bebas visa Korea Utara
Korut balik menuding Korsel dan AS dalang pembunuhan Kim Jong-nam
Upaya pemerintah bebaskan Siti Aisyah dari hukum gantung di Malaysia

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.